Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pengembangan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dilakukan dengan kementerian/lembaga serta Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pengelolaan dan pengembangan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
