Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi area sistem informasi dan layanan yang dikelola oleh unit organisasi terkait di lingkungan BP2MI. (2) Pengelolaan dan pengembangan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan dan terintegrasi antar layanan untuk dapat meningkatkan kualitas layanan yang diberikan.
Koreksi Anda