Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Tim pengelolaan dan pengembangan yang ditetapkan oleh Kepala BP2MI. (2) Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk peningkatan keterampilan.
Koreksi Anda