Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pengembangan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. server pengembangan;
b. server pengujian;
c. server produksi;
d. server pencadangan;
e. jaringan internet;
f. jaringan tertutup;
g. firewall;
h. web Application Firewall;
i. sistem versi kode sumber; dan
j. basis data.
(2) Server pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan perangkat yang digunakan dalam proses pembuatan dan pengembangan aplikasi.
(3) Server pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perangkat yang digunakan dalam proses uji coba aplikasi setelah dikembangkan.
(4) Server produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perangkat yang digunakan dalam proses implementasi aplikasi setelah melewati tahapan pengembangan dan uji coba.
(5) Server pencadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan perangkat pencadangan dari server produksi untuk mengantisipasi kendala yang terjadi.
(6) Server pencadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimutakhirkan secara periodik mengikuti perkembangan teknologi pada Sisko P2MI.
(7) Server pengembangan, server pengujian, server produksi, dan server pencadangan disimpan di Pusat Data BP2MI dan/atau Pusat Data Nasional.
(8) Jaringan internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk mengakses seluruh layanan Sisko P2MI.
(9) Jaringan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f digunakan untuk kebutuhan Interoperabilitas Data dan/atau jaringan menggunakan jalur fisik yang meliputi:
a. menghubungkan Interoperabilitas Data dan/atau jaringan antara Pusat Data BP2MI dengan Pusat Data Nasional; dan
b. menghubungkan Interoperabilitas Data dan/atau jaringan antara Pusat Data Nasional dan/atau Pusat Data BP2MI dengan pemangku kepentingan terkait.
(10) Firewall dan web application firewall sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h digunakan untuk pelindungan khusus aplikasi Sisko P2MI yang dipelihara oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(11) Sistem versi kode sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i digunakan untuk melacak perubahan pada aplikasi Sisko P2MI.
(12) Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j menggunakan sistem cluster serta replikasi basis data Sisko P2MI yang berada di Pusat Data Nasional dan/atau Pusat Data BP2MI.
Koreksi Anda
