Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pengembangan Sisko P2MI dilakukan oleh BP2MI dan dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan terkait sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengelolaan dan pengembangan Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. infrastruktur; b. sumber daya manusia; c. layanan; dan d. Interoperabilitas Data.
Koreksi Anda