Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan dan pengembangan Sisko P2MI dilakukan oleh BP2MI dan dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan terkait sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengelolaan dan pengembangan Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. infrastruktur;
b. sumber daya manusia;
c. layanan; dan
d. Interoperabilitas Data.
Koreksi Anda
