Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sisko P2MI disajikan dalam bentuk data dan informasi.
(2) Penyajian data dan informasi pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. pengolahan data dan informasi; dan
c. penyimpanan data dan informasi.
(3) Penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
a. tekstual;
b. numerik; dan
c. model lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
