Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisko P2MI disajikan dalam bentuk data dan informasi. (2) Penyajian data dan informasi pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data dan informasi; b. pengolahan data dan informasi; dan c. penyimpanan data dan informasi. (3) Penyajian data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. tekstual; b. numerik; dan c. model lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda