Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP2MI memberikan akses kepada Pengguna Sisko P2MI berupa user ID dan password. (2) Pemberian akses kepada Pengguna Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan fungsi, kewenangan, dan/atau kebutuhan.
Koreksi Anda