Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Layanan informasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan layanan yang memberikan informasi kepada publik, meliputi:
a. informasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang dihasilkan dari seluruh layanan dalam Sisko P2MI; dan
b. informasi lainnya yang digunakan untuk memberikan pemahaman kepada publik tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Informasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang dihasilkan dari seluruh layanan dalam Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. tahapan proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
b. tahapan fasilitasi pelayanan pengaduan dan penanganan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA;
c. kedatangan Pekerja Migran INDONESIA;
d. daftar P3MI aktif; dan
e. Penyelenggara Layanan atau Penyelenggara Pendukung Layanan.
(3) Informasi lainnya yang digunakan untuk memberikan pemahaman kepada publik tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. peluang kerja;
b. kondisi kerja dan negara penempatan;
c. tata cara penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan
d. tata cara pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
