Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Layanan pelindungan dan pemberdayaan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. penanganan dan pemenuhan hak;
b. fasilitasi pemulangan Pekerja Migran INDONESIA Terkendala;
c. rehabilitasi dan reintegrasi sosial;
d. pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya; dan
e. pemantauan dan evaluasi pengelolaan pelindungan.
(2) Penanganan dan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. pelayanan pengaduan;
b. penanganan permasalahan;
c. fasilitasi pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian kerja;
d. jaminan sosial dan/atau asuransi;
e. pemberian informasi;
f. konsultasi dan pendampingan hukum; dan/atau
g. layanan lainnya untuk optimalisasi pelindungan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya pada saat sebelum, selama, dan setelah bekerja.
(3) Fasilitasi pemulangan Pekerja Migran INDONESIA Terkendala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa pendataan, pelayanan, dan pelaksanaan kepulangan bagi Pekerja Migran INDONESIA Terkendala.
(4) Rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan pada lingkup:
a. pendataan;
b. identifikasi;
c. pelaksanaan; dan
d. evaluasi.
(5) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam lingkup:
a. pendataan;
b. identifikasi;
c. pelaksanaan; dan
d. evaluasi.
(6) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit berupa:
a. informasi;
b. notifikasi;
c. peringatan;
d. penyebaran instrumen pemantauan dan evaluasi;
e. penilaian hasil survei kepuasan masyarakat; dan
f. pendataan hasil pemantauan.
Koreksi Anda
