Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Layanan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA/ Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. penyiapan penempatan;
b. pengelolaan penempatan pemerintah;
c. pengelolaan penempatan nonpemerintah, dan
d. pemantauan dan evaluasi pengelolaan penempatan.
(2) Penyiapan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. identifikasi permintaan dan penawaran;
b. padupadan dan harmonisasi; dan
c. pemantauan dan evaluasi pengelolaan permintaan dan penawaran.
(3) Pengelolaan penempatan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pelayanan proses sebelum bekerja; dan
b. penyiapan dan fasilitasi pemberangkatan.
(4) Pengelolaan penempatan nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pelayanan SIP2MI;
b. pelayanan proses sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. penyiapan pemberangkatan.
(5) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pemantauan dan evaluasi pengelolaan penempatan pemerintah dan nonpemerintah sesuai dengan tahapan proses; dan
b. penilaian hasil survei kepuasan masyarakat.
Koreksi Anda
