Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Layanan Sisko P2MI terdiri atas:
a. layanan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA/ Pekerja Migran INDONESIA;
b. layanan pelindungan dan pemberdayaan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya;
c. layanan pembinaan dan pengawasan penempatan dan
pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
d. layanan informasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
