Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan Sisko P2MI terdiri atas: a. layanan penempatan Calon Pekerja Migran INDONESIA/ Pekerja Migran INDONESIA; b. layanan pelindungan dan pemberdayaan Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya; c. layanan pembinaan dan pengawasan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan d. layanan informasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda