Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sisko P2MI bertujuan untuk: a. mewujudkan penyelenggaraan layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA melalui penguatan kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga terkait; b. sebagai wadah layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA yang menyeluruh mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja bagi semua pihak terkait; c. mengintegrasikan layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA di lingkungan BP2MI melalui dukungan teknologi informasi; dan d. menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap data dan informasi layanan penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda