Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban untuk pemberian bantuan dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilengkapi dengan dokumen: a. fotokopi paspor, surat perjalanan laksana paspor, atau identitas diri; dan b. dokumen yang membuktikan mengenai pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Koreksi Anda