Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan yang diinisiasi oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik INDONESIA, masyarakat, atau media komunikasi mengenai Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan. (2) Berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), deputi sesuai dengan kawasan melakukan penelaahan data calon penerima bantuan melalui sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (3) Data calon penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kepesertaan jaminan sosial; b. Perjanjian Kerja; dan/atau c. data penempatan lain sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam hal calon penerima bantuan dinyatakan layak untuk menerima bantuan berdasarkan hasil penelaahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), deputi sesuai dengan kawasan memberikan rekomendasi kepada Kepala BP2MI untuk memberikan bantuan.
Koreksi Anda