Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT BP2MI melakukan penelaahan terhadap permohonan bantuan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diajukan kepada Kepala UPT BP2MI.
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT BP2MI dapat memberikan bantuan.
(3) Kepala UPT BP2MI melaporkan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala BP2MI.
Koreksi Anda
