Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala BP2MI melalui deputi sesuai dengan kawasan melakukan penelaahan terhadap permohonan bantuan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diajukan kepada Kepala BP2MI.
(2) Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), deputi sesuai dengan kawasan menyampaikan rekomendasi pemberian bantuan kepada Kepala BP2MI.
Koreksi Anda
