Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan secara tertulis kepada: a. Kepala BP2MI; atau b. Kepala UPT BP2MI. (2) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara tertulis melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda