Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan secara tertulis kepada:
a. Kepala BP2MI; atau
b. Kepala UPT BP2MI.
(2) Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan secara tertulis melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
