Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan oleh: a. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; b. Keluarga sebagai ahli waris Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Keluarga Pekerja Migran INDONESIA; atau c. penerima kuasa dari Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA atau penerima kuasa dari keluarganya.
Koreksi Anda