Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diberikan berdasarkan: a. permohonan; b. inisiasi BP2MI; atau c. pertimbangan tertentu.
Koreksi Anda