Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat bagi Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1401), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda