Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat bagi Pekerja Migran INDONESIA Bermasalah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1401), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
