Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Teks Saat Ini
Pendanaan pemberian bantuan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara BP2MI.
Koreksi Anda
