Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BP2MI atau Kepala UPT BP2MI menyerahkan bantuan langsung kepada: a. Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang bersangkutan; atau b. Keluarga yang menjadi ahli waris Calon Pekerja Migran INDONESIA atau ahli waris Pekerja Migran INDONESIA. (2) Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara serah terima. (3) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda