Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat diberikan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang telah menerima manfaat dan/atau klaim jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA dan/atau asuransi.
Koreksi Anda