Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan yang dapat diberikan oleh BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. uang tunai; atau b. bentuk bantuan lainnya. (2) Besaran bantuan uang tunai dan bentuk bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BP2MI.
Koreksi Anda