Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH
Teks Saat Ini
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang telah pulang ke INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak kedatangannya di INDONESIA.
Koreksi Anda
