Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN BANTUAN BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA DANPEKERJA MIGRAN INDONESIA BERMASALAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BP2MI dapat memberikan bantuan kepada: a. Calon Pekerja Migran INDONESIA bermasalah; dan b. Pekerja Migran INDONESIA bermasalah. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Calon Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami: a. penipuan peluang kerja sehingga yang bersangkutan mengalami gagal berangkat ke negara tujuan penempatan; atau b. tindak kekerasan fisik, penyiksaan, dan cacat tetap/sebagian yang bukan disebabkan karena kecelakaan kerja pada saat proses penempatan. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang telah memiliki kepesertaan jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA namun mengalami risiko yang tidak dijamin oleh jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA. (4) Risiko yang tidak dijamin oleh jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. gaji tidak dibayar; b. ditempatkan tidak sesuai dengan jabatan; c. sakit dan/atau cacat bukan akibat kecelakaan kerja; d. pemutusan hubungan kerja bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan kesalahan Pekerja Migran INDONESIA; e. kekerasan dan penyiksaan yang bukan akibat kecelakaan kerja; atau f. korban pemerkosaan. (5) Bantuan yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi korban pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan bantuan di luar biaya pengobatan.
Koreksi Anda