Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan litigasi dapat dilakukan sejak awal penanganan permasalahan berdasarkan hasil verifikasi dan analisis materi pengaduan. (2) Pendampingan litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan; dan b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan. (3) Pendampingan litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pendamping hukum dan/atau Petugas Penanganan Permasalahan yang ditunjuk dan memiliki kompetensi untuk melakukan pendampingan litigasi.
Koreksi Anda