Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dituangkan dalam berita acara mediasi. (2) Berita acara mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. komitmen penyelesaian permasalahan; atau b. ketidaksepakatan penyelesaian permasalahan. (3) Berita acara mediasi ditanda tangani oleh pengadu, pihak yang diadukan, dan Petugas Penanganan Permasalahan. (4) Format berita acara mediasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda