Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal penyelesaian permasalahan tidak selesai pada tahap klarifikasi atau P3MI atau pihak yang diadukan tidak memenuhi komitmen, Petugas Penanganan Permasalahan memberikan rekomendasi kepada para pihak untuk: a. melanjutkan ke proses mediasi; dan/atau b. melanjutkan ke ranah litigasi. Pasal 18 (1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan melalui proses perundingan untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan. (2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Petugas Penanganan Permasalahan. (3) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan kebutuhan penanganan permasalahan. (4) Pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring atau luring. (5) Dalam hal pengadu memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menghadiri mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuasa pengadu harus memenuhi syarat: a. membawa surat kuasa; b. menguasai permasalahan yang diadukan; dan c. membawa surat pernyataan mampu dan berhak dalam mengambil keputusan terhadap permasalahan pemberi kuasa. (6) Mediasi tidak dapat dilanjutkan apabila pihak lain yang diberikan kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat mengambil keputusan.
Koreksi Anda