Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) P3MI atau pihak yang diadukan wajib memenuhi komitmen dalam surat pernyataan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Dalam hal P3MI atau pihak yang diadukan tidak memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Petugas Penanganan Permasalahan mengirimkan surat peringatan pemenuhan komitmen kepada P3MI dalam waktu 1 (satu) hari setelah waktu yang tercantum pada surat pernyataan klarifikasi.
Koreksi Anda
