Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan upaya mendapatkan kejelasan permasalahan, tindak lanjut, dan/atau penyelesaian masalah Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Klarifikasi kepada pihak terkait dilakukan melalui:
a. pertemuan daring ataupun luring; dan/atau
b. surat.
(3) Dalam hal proses klarifikasi dilakukan di negara tujuan penempatan, dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui Perwakilan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(4) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat pernyataan klarifikasi dan disampaikan kepada pengadu yang berisi komitmen ditandatangani pihak yang memberikan pernyataan.
(5) Surat pernyataan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat:
a. penjelasan;
b. tindak lanjut; dan
c. komitmen penyelesaian permasalahan.
(6) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui pertemuan luring, pernyataan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disaksikan Petugas Penanganan Permasalahan dan/atau pihak yang menghadiri.
(7) Format surat pernyataan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
