Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial atau asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b diberikan dalam bentuk bantuan pengajuan klaim jaminan sosial dan/atau asuransi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA baik di dalam maupun luar negeri. (2) Fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas penanganan permasalahan. (3) Fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. identifikasi jaminan sosial atau asuransi dan klaim manfaat yang dapat diajukan pengadu; b. melengkapi dokumen klaim manfaat jaminan sosial atau asuransi pengadu; c. mengajukan klaim manfaat jaminan sosial atau asuransi pengadu kepada penyelenggara jaminan sosial atau penyedia jasa asuransi; d. menindaklanjuti perkembangan pengajuan klaim manfaat jaminan sosial atau asuransi pengadu.
Koreksi Anda