Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA yang memerlukan penanganan permasalahan dilaksanakan oleh Petugas Penanganan Permasalahan.
(2) Penanganan permasalahan yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap aduan yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Pengadu harus melengkapi dokumen yang terdiri atas:
a. salinan identitas Pengadu terdiri atas:
1. kartu tanda penduduk/nomor induk kependudukan;
2. paspor/surat perjalanan laksana paspor;
3. buku pelaut;
4. kartu keluarga; dan/atau
5. dokumen identitas lainnya;
b. identitas Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas:
1. kartu tanda penduduk/nomor induk kependudukan;
2. paspor/surat perjalanan laksana paspor;
3. buku pelaut;
4. kartu keluarga Pekerja Migran INDONESIA;
dan/atau
c. data/dokumen pendukung sesuai dengan jenis permasalahan.
(4) Setelah pengadu melengkapi data atau dokumen tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengadu mendapatkan nomor pengaduan.
Koreksi Anda
