Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA paling sedikit berisi data dan informasi mengenai: a. jumlah pengaduan berdasarkan jenis kelamin, negara tujuan penempatan, daerah asal, usia, pendidikan, dan klasifikasi permasalahan; b. jumlah penanganan permasalahan berdasarkan jenis layanan dan jenis fasilitasi; c. jumlah pengaduan yang masih dalam proses; d. jumlah penanganan permasalahan yang diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait; e. jumlah pengaduan yang telah selesai penanganannya; f. jumlah Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA yang diselamatkan harta bendanya termasuk nominal uang dan/atau dokumen/barang yang difasilitasi pemenuhan haknya; dan g. jumlah Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA yang menerima manfaat jaminan sosial/asuransi yang difasilitasi klaimnya oleh BP2MI beserta manfaat dan nominal uang yang diterima.
Koreksi Anda