Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Laporan pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA paling sedikit berisi data dan informasi mengenai:
a. jumlah pengaduan berdasarkan jenis kelamin, negara tujuan penempatan, daerah asal, usia, pendidikan, dan klasifikasi permasalahan;
b. jumlah penanganan permasalahan berdasarkan jenis layanan dan jenis fasilitasi;
c. jumlah pengaduan yang masih dalam proses;
d. jumlah penanganan permasalahan yang diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait;
e. jumlah pengaduan yang telah selesai penanganannya;
f. jumlah Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA yang diselamatkan harta bendanya termasuk nominal uang dan/atau dokumen/barang yang difasilitasi pemenuhan haknya; dan
g. jumlah Calon Pekerja Migran INDONESIA/Pekerja Migran INDONESIA yang menerima manfaat jaminan sosial/asuransi yang difasilitasi klaimnya oleh BP2MI beserta manfaat dan nominal uang yang diterima.
Koreksi Anda
