Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Selain kriteria permasalahan selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengaduan pada Sisko P2MI dapat ditutup dalam hal:
a. data dan dokumen persyaratan pengaduan tidak dilengkapi sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran pengaduan;
b. tidak adanya kejelasan terhadap data/dokumen tambahan dan/atau hasil verifikasi dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak dimintai penjelasan oleh petugas;
c. pengadu tidak dapat dihubungi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari berturut-turut sejak terakhir kali dilakukan komunikasi;
d. pengaduan diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait; atau
e. penanganan permasalahan tidak dapat diselesaikan disampaikan kepada pengadu dan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan tidak ada tanggapan, pengaduan tidak dapat dilanjutkan dan dinyatakan selesai.
(2) Pengaduan diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penanganan perkara di luar kewenangan BP2MI.
(3) BP2MI melakukan pemantauan melalui koordinasi dengan instansi terkait terhadap kasus yang dilimpahkan.
Koreksi Anda
