Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permasalahan dinyatakan selesai dalam hal: a. tuntutan pihak pengadu telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. pengadu bersedia menerima hasil penyelesaian permasalahan; c. pengadu dan pihak yang diadukan mencapai kesepakatan dalam proses mediasi; atau d. pengadu atas kemauan sendiri mencabut pengaduan atau menyatakan permasalahannya selesai.
Koreksi Anda