Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Petugas Penerima Pengaduan terhadap pengaduan melakukan penganalisaan terhadap aduan yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.
(2) Penganalisisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan penelaahan data dan informasi permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA untuk dapat ditindaklanjuti.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pemberian informasi; atau
b. proses penanganan permasalahan.
Koreksi Anda
