Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Petugas Penerima Pengaduan menerima dan mengidentifikasi permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berdasarkan data pengadu.
(2) Data pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identitas pengadu;
b. kontak pengadu;
c. identitas Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang membutuhkan penyelesaian permasalahan;
d. negara penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
e. kontak keluarga Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang membutuhkan penyelesaian permasalahan;
f. identitas pihak yang diadukan;
g. uraian dan kronologias permasalahan; dan
h. tuntutan penyelesaian yang diajukan.
(3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c paling sedikit terdiri atas nama dan alamat lengkap serta dibuktikan melalu kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
(4) Kontak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e meliputi:
a. nomor telepon; dan/atau
b. alamat surat elektronik.
Koreksi Anda
