Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. penerimaan dan pengidentifikasian:
b. pencatatan; dan
c. penganalisisan.
Koreksi Anda
