Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. penerimaan dan pengidentifikasian: b. pencatatan; dan c. penganalisisan.
Koreksi Anda