Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan melalui:
a. layanan pengaduan; dan
b. penanganan permasalahan.
(2) Pelayanan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat:
a. sebelum bekerja;
b. selama bekerja; dan
c. setelah bekerja.
(3) Pelayanan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh BP2MI berkoordinasi dengan kementeriaan/lembaga/ pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
