Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penyelesaian permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan melalui: a. layanan pengaduan; dan b. penanganan permasalahan. (2) Pelayanan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. setelah bekerja. (3) Pelayanan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BP2MI berkoordinasi dengan kementeriaan/lembaga/ pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda