PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REINTEGRASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan purna Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak kedatangan purna Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Keluarga dapat menjadi pendamping purna Pekerja Migran INDONESIA yang memperoleh Rehabilitasi.
(4) Dalam hal purna Pekerja Migran INDONESIA tidak memiliki Keluarga dan/atau Keluarganya tidak mampu memberikan pelindungan dan/atau pemenuhan kebutuhan, Pemerintah Desa atau yang menerima kuasa dapat melakukan pendampingan Rehabilitasi.
(1) Purna Pekerja Migran INDONESIA yang menerima Rehabilitasi harus memenuhi syarat:
a. memiliki dokumen atau surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa
purna Pekerja Migran INDONESIA tersebut mengalami gangguan kesehatan fisik dan/atau psikologis; dan
b. mendapatkan persetujuan dari Keluarga.
(2) Format surat persetujuan dari Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Rehabilitasi kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan melalui tahapan:
a. pendataan;
b. identifikasi kebutuhan;
c. pelaksanaan;
d. pemantauan dan evaluasi;
e. pelaporan; dan
f. tindak lanjut.
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan oleh petugas pelaksana Rehabilitasi di layanan help desk melalui input data ke dalam Sisko P2MI.
(2) Dalam hal pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengalami kendala, dapat dilakukan secara manual melalui formulir pendataan untuk selanjutnya diinput ke dalam Sisko P2MI.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui:
a. purna Pekerja Migran INDONESIA;
b. Keluarga purna Pekerja Migran INDONESIA;
c. surat dari Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan;
d. petugas pelaksana Rehabilitasi yang mendampingi kepulangan purna Pekerja Migran INDONESIA;
e. kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau Pemerintah Desa; dan/atau
f. pemangku kepentingan terkait.
(4) Formulir pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan untuk menentukan bentuk Rehabilitasi yang akan diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di debarkasi dan/atau di daerah asal purna Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Identifikasi kebutuhan di debarkasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. mempelajari informasi yang diperoleh melalui pendataan;
b. memberikan rekomendasi kebutuhan penanganan berkelanjutan berdasarkan riwayat penanganan/perawatan/pengobatan yang pernah diterima dan/atau hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait;
c. melakukan koordinasi antarBP3MI yang membawahi wilayah domisili Keluarga purna Pekerja Migran INDONESIA; dan
d. mempersiapkan fasilitasi mobilisasi purna Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Identifikasi kebutuhan Rehabilitasi di daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan tahapan:
a. melakukan verifikasi data potensi calon penerima layanan; dan
b. mempersiapkan pelaksanaan Rehabilitasi kepada purna Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Dalam hal kebutuhan purna Pekerja Migran INDONESIA tidak dapat dipenuhi di sarana Rehabilitasi BP2MI maka dapat berkoordinasi dengan pihak terkait yang berwenang dan/atau mengakses layanan kegawatdaruratan.
Pelaksanaan Rehabilitasi kepada purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dapat diberikan di:
a. debarkasi; dan/atau
b. daerah asal purna Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Pelaksanaan Rehabilitasi di debarkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat berupa:
a. pengantaran purna Pekerja Migran INDONESIA ke sarana Rehabilitasi;
b. pemenuhan kebutuhan purna Pekerja Migran INDONESIA selama menjalani penanganan/perawatan/pengobatan yang tidak ditanggung oleh sarana Rehabilitasi;
c. pelayanan kepulangan purna Pekerja Migran INDONESIA yang telah menyelesaikan penanganan/perawatan/pengobatan di sarana Rehabilitasi; dan/atau
d. serah terima penanganan berkelanjutan atas purna Pekerja Migran INDONESIA kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
(2) Dalam hal purna Pekerja Migran INDONESIA membutuhkan layanan langsung di debarkasi namun menolak atau menunda Rehabilitasi baik atas permintaan sendiri atau Keluarga maka petugas pelaksana Rehabilitasi memberikan rekomendasi untuk diberikan Rehabilitasi di daerah asal.
(1) Pelaksanaan Rehabilitasi di daerah asal dapat berupa:
a. Rehabilitasi secara individual; dan/atau
b. Rehabilitasi secara berkelompok.
(2) Rehabilitasi di daerah asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. asesmen kesehatan; dan
b. tindak lanjut hasil asesmen kesehatan.
(3) Asesmen kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter umum dan/atau dokter spesialis sesuai dengan kebutuhan;
dan/atau
b. pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh psikolog klinis, dokter spesialis kejiwaan/psikiater, dan/atau tenaga kesehatan jiwa lainnya.
(4) Tindak lanjut hasil asesmen kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan penanganan yang dibutuhkan.
(5) Rehabilitasi secara individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan di rumah tinggal purna Pekerja Migran INDONESIA.
(6) Dalam hal layanan Rehabilitasi tidak dapat dilakukan di rumah tinggal purna Pekerja Migran INDONESIA maka dapat dilakukan di sarana Rehabilitasi.
(7) Rehabilitasi secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh BP2MI.
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Rehabilitasi di daerah asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1), Keluarga dapat disertakan untuk menerima edukasi.
(2) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pemberian materi.
(3) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. layanan jaminan kesehatan nasional;
b. layanan pencatatan data kependudukan;
c. layanan data terpadu kesejahteraan sosial; dan/atau
d. materi lain yang sesuai dengan kebutuhan Rehabilitasi.
(4) Pemberian materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BP2MI bekerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Apabila pelaksanaan Rehabilitasi secara berkelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b telah selesai, BP2MI melakukan:
a. rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen; dan
b. penyepakatan langkah tindak lanjut.
(1) Rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut hasil asesmen kesehatan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota;
c. Pemerintah Desa; dan/atau
d. pemangku kepentingan terkait.
(3) Rekomendasi tindak lanjut hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. permasalahan purna Pekerja Migran INDONESIA yang perlu ditindaklanjuti;
b. tindak lanjut yang akan diberikan;
c. pihak/instansi yang berwenang dalam tindak lanjut;
d. pembagian peran antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan tindak lanjut; dan
e. target waktu pelaksanaan tindak lanjut.
(4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
a. fasilitasi pencatatan data kependudukan;
b. pendaftaran dan aktivasi keanggotaan jaminan kesehatan nasional;
c. pencatatan dalam data terpadu kesejahteraan sosial;
d. penyediaan layanan kesehatan dari Puskesmas setempat;
e. pendampingan/perawatan/pengobatan kesehatan jiwa dari psikolog klinis dan/atau dokter spesialis kejiwaan/psikiater; dan/atau
f. tindak lanjut lain sesuai dengan kebutuhan purna Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Format rekomendasi tindak lanjut hasil asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penyepakatan langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b merupakan penuangan hasil rapat koordinasi dalam bentuk komitmen bersama secara tertulis antara BP2MI dan pihak/instansi yang berwenang.
(2) Penyepakatan langkah tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. kepala atau pimpinan dari instasi/para pihak yang terlibat; atau
b. pejabat yang diberi kewenangan oleh kepala atau pimpinan dari instansi/para pihak.
(3) Komitmen bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rehabilitasi.
(4) Format komitmen bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Deputi melalui Unit teknis masing-masing kawasan dan BP3MI melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d terhadap keberlangsungan kegiatan Rehabilitasi purna Pekerja Migran INDONESIA setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. koordinasi dengan kementerian/lembaga, Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait; dan/atau
b. koordinasi dengan purna Pekerja Migran INDONESIA penerima Rehabilitasi dan/atau Keluarganya.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan rekomendasi tindak lanjut Rehabilitasi.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. tidak membutuhkan Rehabilitasi lanjutan;
b. melanjutkan Rehabilitasi di sarana Rehabilitasi terkait;
c. melanjutkan Rehabilitasi setelah kembali ke daerah asal di bawah kelola kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan terkait; dan/atau
d. diusulkan untuk mengikuti Reintegrasi Sosial purna Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Formulir pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Unit teknis BP2MI dan BP3MI melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Deputi masing-masing kawasan setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Deputi masing-masing kawasan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala BP2MI.
(3) Dalam hal BP3MI menyelenggarakan Rehabilitasi di daerah asal secara berkelompok, BP3MI menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
(4) Format laporan pelaksanaan Rehabilitasi di daerah asal secara berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf f merupakan pelaksanaan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya yang dilakukan untuk memberikan layanan Rehabilitasi lanjutan dan/atau meneruskan kepada layanan Reintegrasi Sosial bagi purna Pekerja Migran INDONESIA yang telah menyelesaikan Rehabilitasi.
(3) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. BP2MI terhadap purna Pekerja Migran INDONESIA yang telah selesai mengikuti Rehabilitasi atau tidak membutuhkan Rehabilitasi lanjutan; atau
b. kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau pemangku kepentingan terkait terhadap purna Pekerja Migran INDONESIA yang membutuhkan Rehabilitasi lanjutan.
Alur proses Rehabilitasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penyelenggaraan Reintegrasi Sosial purna Pekerja Migran INDONESIA dimaksudkan untuk mengembalikan keberfungsian Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan setelah kembali ke Keluarga agar dapat meningkatkan kemandirian ekonomi, stabilitas sosial dalam komunitas, dan kesejahteraan psiko sosial.
(2) Dalam hal purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti Rehabilitasi maka Reintegrasi Sosial dilakukan setelah Rehabilitasi selesai.
Reintegrasi Sosial purna Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendataan;
b. identifikasi kebutuhan;
c. pelaksanaan; dan
d. pelaporan.
(1) Pendataan pelayanan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan oleh petugas pelaksana Reintegrasi Sosial.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data diri dan kondisi purna Pekerja Migran INDONESIA;
b. data dan kesiapan Keluarga menerima kepulangan purna Pekerja Migran INDONESIA;
c. informasi pelayanan Rehabilitasi yang diterima;
dan/atau
d. informasi lain yang terkait dengan penanganan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Data diri dan kondisi purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a diperoleh melalui Sisko P2MI.
(2) Data dan kesiapan Keluarga menerima kepulangan purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dapat diperoleh melalui:
a. purna Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Keluarganya; dan/atau
b. Pemerintah Desa dan/atau pemangku kepentingan terkait.
(3) Kesiapan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan melalui surat pernyataan kesiapan Keluarga.
(4) Format surat pernyataan kesiapan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Informasi pelayanan Rehabilitasi yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dilakukan jika purna Pekerja Migran INDONESIA menjadi penerima layanan Rehabilitasi.
(6) Informasi pelayanan Rehabilitasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat bersumber dari:
a. purna Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Keluarganya;
b. Sisko P2MI;
c. sarana Rehabilitasi; dan/atau
d. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(7) Informasi lain yang terkait dengan penanganan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d dilakukan jika Pekerja Migran INDONESIA mengalami permasalahan yang perlu ditindaklanjuti penangananannya.
(8) Informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat bersumber dari:
a. purna Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Keluarganya;
b. Sisko P2MI; dan/atau
c. Pemerintah Desa dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Identifikasi kebutuhan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. mempelajari informasi yang diperoleh melalui pendataan;
b. melakukan koordinasi dengan instansi terkait; dan
c. mempersiapkan pelaksanaan Reintegrasi Sosial purna Pekerja Migran INDONESIA.
Pelaksanaan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dapat diberikan dalam bentuk:
a. penyiapan purna Pekerja Migran INDONESIA;
b. penyiapan Keluarga;
c. pemberian informasi kepada Keluarga;
d. pencatatan dalam data potensi peserta program peningkatan keterampilan purna Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya; dan/atau
e. peningkatan peran sosial purna Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Penyiapan purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan untuk membangun dan/atau meningkatkan kesiapan purna Pekerja Migran INDONESIA kembali ke Keluarga dan lingkungan sosial terdekatnya.
(2) Kegiatan penyiapan purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemberian informasi terkait kepulangan;
b. pemberian informasi terkait tindak lanjut Rehabilitasi di daerah asal;
c. pemberian informasi program yang tersedia bagi purna Pekerja Migran INDONESIA;
d. penyiapan kondisi psikologis; dan/atau
e. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan purna Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Penyiapan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilakukan untuk membangun dan/atau meningkatkan kesiapan Keluarga dalam menerima purna Pekerja Migran INDONESIA kembali ke dalam Keluarga dan lingkungan sosial terdekatnya.
(2) Kegiatan penyiapan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. penyiapan kepulangan purna Pekerja Migran INDONESIA yang dijemput oleh Keluarga;
b. penyesuaian sarana dan prasarana di tempat tinggal sesuai dengan kebutuhan purna Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
c. penyiapan kondisi psikologis Keluarga.
(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilakukan untuk membekali Keluarga tentang pengetahuan yang diperlukan untuk mendampingi dan/atau membantu purna Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kondisi, masalah, dan penyebab kepulangan purna Pekerja Migran INDONESIA;
b. Rehabilitasi yang diterima oleh purna Pekerja Migran INDONESIA dan tindak lanjutnya; dan/atau
c. program dan/atau kegiatan yang tersedia bagi purna Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Pencatatan dalam data potensi peserta program peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d dilakukan agar purna Pekerja Migran INDONESIA mendapatkan kesempatan untuk mengikuti layanan peningkatan keterampilan yang dilaksanakan oleh BP2MI, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh petugas pelaksana Reintegrasi Sosial melalui Sisko P2MI.
(3) Layanan peningkatan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan sebagai salah satu bentuk pelindungan ekonomi dapat dilakukan melalui:
a. pengelolaan remitansi dengan melibatkan lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank;
b. edukasi keuangan agar purna Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya dapat mengelola hasil remitansinya; dan/atau
c. edukasi kewirausahaan.
(1) Peningkatan peran sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e dilakukan untuk mendorong keterlibatan aktif purna Pekerja Migran INDONESIA dalam kegiatan sosial kemasyarakatan setempat.
(2) Peningkatan peran sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemberian akses kepada kegiatan atau organisasi sosial kemasyarakatan yang sesuai dengan minat purna Pekerja Migran INDONESIA.
(1) Unit teknis BP2MI dan BP3MI melaporkan hasil pelaksanaan Reintegrasi Sosial kepada Deputi masing- masing kawasan setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(2) Deputi masing-masing kawasan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Kepala BP2MI.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.