Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Penetapan bentuk dan besaran bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf b mempertimbangkan kebutuhan penerima bantuan dan anggaran yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
