Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. identifikasi penerima bantuan; b. penetapan bentuk dan besaran bantuan; dan c. penyerahan bantuan. (2) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BP3MI.
Koreksi Anda