Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diberikan kepada:
a. kelompok usaha; atau
b. perorangan.
(2) Kelompok usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki usaha berupa produk barang dan/atau jasa yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan; dan
b. telah dilakukan pembinaan oleh BP3MI dan/atau menjadi anggota Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
