Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a merupakan upaya dukungan untuk mendorong purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya mengembangkan usaha yang telah dirintis. (2) Bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. uang tunai; dan/atau b. sarana usaha.
Koreksi Anda