Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mendukung purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dalam mengembangkan usahanya. (2) Fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fasilitasi pemberian bantuan modal usaha; dan/atau b. fasilitasi pendampingan usaha.
Koreksi Anda