Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f menggunakan metode teori dan praktik. (2) Penentuan proporsi teori dan praktik disesuaikan dengan paling sedikit: a. 50% (lima puluh persen) praktik untuk wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA; atau b. 70% (tujuh puluh persen) praktik untuk peningkatan kapasitas wirausaha. (3) Pelaksanaan kegiatan edukasi kewirausahaan paling lama 4 (empat) hari dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari.
Koreksi Anda