Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d harus memenuhi syarat: a. mudah dijangkau; b. kapasitas ruangan sesuai dengan jumlah peserta; dan c. sarana dan prasana yang memadai.
Koreksi Anda