Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memperhatikan materi dan jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Koreksi Anda