Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas: a. kebijakan dan/atau program pemberdayaan purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya; b. manajemen usaha; dan c. materi lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas: a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia wirausaha; b. akses perizinan usaha; c. akses permodalan; d. akses pemasaran; dan/atau e. kerja sama dan kemitraan.
Koreksi Anda